Polisi Belum Putuskan Setop Kasus Zikria Dzatil Penghina Risma

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya Selasa, 11 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 11 Februari 2020. Hasilnya, penyidikan kasus itu disimpulkan sudah sesuai prosedur.

PDIP Komunikasi dengan PKB Bahas Kiai Marzuki-Risma di Pilgub Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara dilakukan di polda sebagai bagian dari pengawasan dan menjaga profesionalisme penyidik. “[Dari polda] yang hadir pengawas penyidik, di luar pengawas penyidik, ada Irwasda, Propam, kemudian pembina fungsi teknis bidang hukum dan beberapa pakar," katanya kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan, gelar perkara membuahkan beberapa rekomendasi terkait kelanjutan penanganan kasus yang menjerat Zikria Dzatil sebagai tersangka itu. "Rekomendasinya sudah ada pada penyidik dan penyidik tentunya akan mengambil [keputusan] sesuai dengan kewenangan aturan yang berlaku," ujarnya.

PKB Dorong Duet Kiai Marzuki-Risma di Pilgub Jatim 2024

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran mengatakan, inti dari hasil gelar menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu sudah sesuai prosedur. “[Penyelidikan dan penyidikannya] sudah benar," ujarnya.

Apakah maaf-maafan antara Risma dengan tersangka dan pencabutan laporan dijadikan pertimbangan untuk kelanjutan kasus tersebut, Sudamiran enggan menjawab dengan tegas. "Hasil [gelar perkara] ini kan belum kita laporkan kepada pimpinan," ujarnya.

PDIP Siap Koalisi dengan PKB di Pilkada Jatim 2024, Sodorkan Nama Risma hingga Azwar Anas

Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Risma disertai kalimat bernada hinaan di akun FB Zikria Dzatil pada pertengahan Januari 2020. Risma yang tidak terima melaporkannya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Zikria dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE.

Zikria ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu. Ia pun mengirimkan surat permintaan maaf kepada Risma dan diterima. Wali Kota Surabaya perempuan pertama itu akhirnya mencabut laporan setelah Zikria menyampaikan permintaan maaf dua kali. Melalui kuasa hukumnya, Zikria pun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih memiliki anak kecil.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini di Kantor Kemensos RI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024

Mensos: Korban Judi Online Dapat Bansos Jika Miskin

Menurut Menteri Sosial Indonesia, Tri Rismaharini, korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika mereka tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam Da

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024