Ahmad Dhani Langgar Kode Etik Soal Kasus Seksis dan Hina Marga Pono, Kena Sanksi Ringan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen.
Ahmad Dhani diketahui diadukan ke MKD terkait dua kasus yang berbeda. Pertama, terkait pernyataannya yang bernada seksis soal naturalisasi.Â
Kedua, dia dilaporkan ke MKD oleh musisi Rayen Pono atas dugaan menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pono.Â
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan tersebut. Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan.
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani diperiksa MKD DPR
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ujarnya.
