Virus Corona: Menkes Terawan Tetapkan PSBB, Apa Saja Syaratnya?

VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

"Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh menteri kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada menteri kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Minggu, 5 April 2020.

Oscar memaparkan, permohonan PSBB yang diajukan oleh kepala daerah harus disertai dengan data dan bukti epidemologis. Dia menyebut ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan PSBB.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Permohonan PSBB pada Menkes tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemologis berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal," kata Oscar.

"Dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," ujarnya menambahkan.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Sebelumnya, Kemenkes menegaskan PSBB tidak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyebut PSBB bukanlah karantina.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Oscar.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025