Sri Mulyani Timang-timang Bayar THR & Gaji ke-13 PNS di Tengah Corona

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menimang-nimang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani Beberkan Penyebab APBN April 2025 Surplus Rp 4,3 Triliun, Setelah Tekor Berturut-turut

Sri mengatakan, akibat pandemi tersebut, Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk mengkaji ulang terkait pembayaran tersebut. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 tengah mengalami tekanan.

Itu dia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beserta Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Senin, 6 April 2020.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

"Kami bersama Bapak Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani.

\Menurut Sri, saat ini tekanan APBN disebabkan melebarnya belanja negara dari yang semula ditargetkan Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun untuk menangani wabah Covid-19. Sementara penerimaan negara dari yang ditargetkan Rp2.233,2 triliun menjadi hanya Rp1.760,9 triliun.

Minta Berantas Kegiatan Ilegal Sektor Bea Cukai, Sri Mulyani Sebut Kehadiran Letjen Djaka Jadi Nilai Tambah

"Dengan kebijakan fiskal untuk bisa mendukung dan membuat masyarakat, perekonomian negara, bisa merespons (dampak Covid-19), maka sudah bisa diprediksi APBN mengalami tekanan luar biasa. Penerimaan kita alami penurunan karena banyak hit," tegas dia.

Berbanding terbalik dengan Sri, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja di seluruh Indonesia untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Meski wabah virus corona (Covid-19) sejak Maret 2020 terus meluas di Indonesia, serta menekan pergerakan masyarakat maupun ekonomi, itu tidak dapat menjadi alasan THR tidak diberikan. Karena itu telah ditetapkan dalam Undang- Undang.

Itu ditegaskan Airlangga usai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait lainnya mengenai persiapan menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi secara virtual, Kamis, 2 April 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan)

Sri Mulyani Beri Waktu Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru Belajar Satu Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025