Imbas Corona, Kemenperin Usulkan Stimulus bagi Industri Otomotif

VIVA – Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri. Upaya itu agar industri lebih bergairah menjalankan usahanya. 

Atasi Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Kemenperin memang terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di Tanah Air. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. 

Dongkrak Nilai Tambah dan Perluas Pasar, Pemerintah Bakal Genjot Hilirisasi Kemenyan

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Mobil Listrik Semakin Populer di Tengah Stagnannya Penjualan Kendaraan

Terkait usulan stimulus itu, menteri perindustrian telah mengirim surat kepada menteri keuangan mengenai usulan pos tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19. 

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," paparnya. 

Sementara itu, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin aktif berkoordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Usulan paket stimulus ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," tuturnya.
 
Terkait dengan stimulus tahap II, menperin telah  mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya