Pelanggar PSBB di Sidoarjo Disanksi Ikut Makamkan Pasien Corona

VIVA – Nampaknya aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, banyak tak didengarkan para anak muda di wilayah tersebut. Setidaknya baru- baru ini, kepolisian sudah banyak menindak para pelanggar yang kebanyakan para milenial.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Sebanyak 100 orang lebih menjalani sanksi sosial menyanyikan lagu Padamu Negeri dan menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, Minggu 17 Mei 2020.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Baca juga: Pasar Malam di Kemayoran, Ratusan Pengunjung Bandel Tak Pakai Masker

Sanksi sosial ini tidak hanya menyapu jalanan. Mereka yang membandel beberapa juga sudah mengikuti 'hukuman berupa menjadi sukarelawan di dapur umum dan tenaga bantu untuk ikut memakamkan jenazah korban Covid-19.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

"Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya," kata Mujito.

Di kesempatan yang sama, Polres Sidoarjo, juga melaporkan telah menindak sebanyak 500 yang sedang balap liar di dekar exit tol Porong. Selain tindakan tilang, mereka oleh kepolisian menahan sebanyak 224 motor hingga setelah hari raya lebaran dapat diambil.

Supaya memberi efek jera, orang tua para pembalap liar tersebut dipanggil dan diberitahu agar anaknya disiplin menjalankan PSBB.

"Sanksi sosial bagi bagi mereka yang kembali melanggar balap liar, adalah mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan ikut membantu pemakaman jenazah korban Covid-19," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025