Masa Tanggap Darurat Corona di Sumut Diperpanjang hingga ‎7 Juni

VIVA – Pemerintah Provinsi (Provinsi) Sumatera Utara, resmi kembali memperpanjang masa tanggap darurat pandemi virus corona atau Covid-19 berlanjut hingga 7 Juni 2019. Yang sebelumnya, tanggap darurat berakhir 29 Mei 2019.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

“(Tanggap darurat) 29 Mei berlanjut sampai (tanggal 7) Juni,” ungkap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut di Kota Medan, Rabu 27 Mei 2020.

Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan dengan diperpanjang masa tanggap darurat tersebut. Seluruh aktivitas dilakukan di rumah seperti kegiatan perkantoran dan aktivitas sekolah.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

“Sekolah masih tetap belajar di rumah,” ungkap mantan Ketua PSSI itu.

Di samping itu, Edy meminta pusat perbelanjaan seperti mal di Kota Medan untuk tetap tutup. Ia akan menyampaikan hal tersebut kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

“Nanti saya telepon Kota Medan itu wewenang Kota Medan,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025