Detik-detik Penangkapan Nurhadi, KPK Bongkar Paksa Sebuah Rumah

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Baca Juga: Akhirnya, KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Menurut Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin malam kemarin, setelah lebih dari tiga bulan mereka buron.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Namun Ghufron belum mengetahui detil apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan, Nurhadi tengah bersama istri Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut.

Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 Miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025