Novel Minta Kedua Penyerangnya Dibebaskan, Daripada Mengada-ada

VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak yakin bahwa kedua terdakwa penyerangnya adalah benar-benar merupakan pelaku. Novel mengaku telah bertanya langsung kepada penyidik dan jaksa terkait kaitan mereka dengan bukti-bukti.

Kembalikan 39 Buku Tersangka Kerusuhan yang Isinya Pernah Disebut Berpaham Anarkisme, Polri Ungkap Alasannya...

Namun dari hasil upaya tersebut, menurut Novel, tak ada penyidik maupun jaksa yang bisa menjelaskannya dengan baik.

"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya. Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti," kata Novel melalui akun Twitternya, dikutip Selasa 16 Juni 2020.

IPW: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden, Polri Harus Solid

Dia menuturkan, juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada para saksi. Menurutnya, semuanya juga menilai bahwa mereka bukan pelakunya. 

Untuk itu, Novel yang pernah bertugas di Bareskrim Mabes Polri itu meminta mereka dibebaskan saja daripada mengada-ada.  

Haidar Alwi: Polri Dijadikan Kambing Hitam Penyebab Demo Ricuh Agustus, padahal Garis Terdepan Bendung Kekacauan

"Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sdh dibebaskan saja drpd mengada2," kata Novel.

Said Didu pun angkat komentar terkait kasus ini. Dia hanya berdoa agar ada keadilan terkait kasus tersebut. 

“Ini sudah jelas. Semoga keadilan segera datang,” ujar Said.

Ilustrasi Polri.

Polri Terbitkan Aturan Baru Soal Tindakan Personel Saat Dapat Ancaman dan Penyerangan

Korps Bhayangkara mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tindakan personel ketika menghadapi ancaman penyerangan.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025