KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut

Pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.

img_title Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK

Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan LPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

img_title KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syamsul Hilal
Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Syamsul Hilal menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Syamsul Hilal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
 

img_title KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Kemudian 14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan anggota DPRD Sumut itu sekarang sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara. (ren)


Baca juga: 2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut