Soal ‘Surat Sakti’ Djoko Tjandra, Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tentu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan dugaan kasus pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo kepada buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Baca juga: Anita Kolopaking Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Kabareskrim
“Tentunya kita akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan, maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya,” kata Listyo di Lapangan Tembak Senayan pada Minggu, 26 Juli 2020.
Pokoknya, kata Listyo, pihaknya akan memproses kasus ini secara terbuka dan setiap perkembangan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Oleh karena itu, masyarakat diharap bersabar terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut.
“Tunggu saatnya. Yang jelas, progresnya tentunya kita akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kita terhadap proses penyidikan ini,” ujarnya.
Sementara, Listyo tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait hasil investigasi internal Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra ini bakal dijadikan bahan petunjuk penyidik Bareskrim. Sebab, Polri masih fokus menangani internalnya sendiri.
“Kita bergerak dari sisi kita dulu saja,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri telah mencekal atau mencegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Karena, penyidik sedang menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Surat permohonan pencekalan Anita Kolopaking dikirimkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum, tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kita sudah meminta untuk pencekalan, dan ini haknya penyidik. Jadi kita sudah mengirimkan (surat pencekalan),” kata Argo.