Kebun Sawit Milik Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektare

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Aset yang disita KPK berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyitaan tersebut disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, dan pengelola sawit. Kemudian, ada juga pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare,” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Baca Juga: KPK Sita Lahan Kelapa Sawit di Sumut Terkait Kasus Nurhadi

Saat ini, lanjut Ali, lahan kebun sawit itu telah dipasang tanda papan penyitaan KPK. Maka itu, KPK mengingatkan siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Namun, untuk operasional perkebunan yang sudah melibatkan masyarakat masih akan tetap berjalan normal.

“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga ada rekayasa dalam penilaian kebun sawit tersebut. KPK menyampaikan ada dugaan kebun tersebut seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. 

Status Hiendra merupakan tersangka yang juga masih buron. Dia tersangka pemberi suap kepada Nurhadi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Pun, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama Hiendra sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. (art)

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025