Anggota DPR: Jerinx Ditindak, Kok yang Lain Tidak?

Drummer band SID, Jerinx.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ikut menyoroti kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx, Erdian Aji Prihartanto, alias Anji, dan Hadi Pranoto. Namun, pejabat yang mengklaim menemukan penangkal COVID-19 hingga meresahkan publik malah dibiarkan.

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengatakan penegakan hukum itu harus adil karena semua sama di hadapan hukum atau asas equality before the law. Artinya, siapa pun yang melakukan kesalahan termasuk pejabat publik harus ditindak.

"Ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx), tapi lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," kata Habiburrokhman pada Jumat, 14 Agustus 2020.

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Baca juga: Ada Nakes Meninggal karena COVID-19, Tanggapan Jerinx Bikin Kaget

Menurut dia, harusnya ada mediasi terlebih dahulu untuk kasus pencemaran nama baik sehingga aparat tidak perlu langsung asal main tangkap dan memenjarakan orang.

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

“Sudahlah, di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan, kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," katanya.

Sementara itu, Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk apabila pejabat atau menteri yang diduga menyebarkan hoaks corona.

"Sebaiknya tidak perlu ditindak dengan pidana tapi mencari mekanisme lain yang mampu membuat jera pelakunya. Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," katanya.

I Gede Ary Astiana yang populer dipanggil Jerinx, resmi ditahan Polda Bali Rabu 12 Agustus 2020. Dia jadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menyebut ‘IDI Kacung WHO’. (ase)

Surat penjaringan calon pendamping desa dari DPW PAN Jawa Barat

PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

DPW PAN Jawa Barat menegaskan surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 terkait penjaringan bakal calon pendamping desa adalah hoax alias palsu.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025