Ada Corona Kantor Ditjen Imigrasi Tutup, Urus Visa Onshore Tetap Bisa

Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Sumber :
  • Rilis Ditjen Imigrasi Kemenkumham

VIVA – Sebanyak lima pegawai Ditjen Imigrasi terkena virus Corona COVID-19. Oleh karena itu kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari. Penutupan dilakukan mulai 12-21 Agustus 2020. 

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

Dilaporkan bahwa kantor Ditjen Imigrasi sudah disterilisasi dan dilakukan penyemprotan disinfektan. "Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui rilis pers di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020. 

Dengan ditutupnya kantor itu maka seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung eks Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

"Sehingga praktis tidak ada aktivitas apa pun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi," katanya. 

Untuk pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar warga asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan.

"Secara berkala, kantor pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto

Menteri Agus Respons Paspor WNA Ditahan saat Ikuti Pameran Resmi di RI: Jadi Evaluasi Pelayanan Humanis

Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025