Manula dan Anak di Bawah 10 Tahun Dilarang Wisata ke Bromo

Wisata Gunung Bromo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Setelah dua pekan dibuka kembali pasca ditutup Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku otoritas pengelola pariwisata Gunung Bromo melakukan evaluasi. Monitoring dan evaluasi reaktivasi bertahap dilakukan dengan perwakilan lintas daerah, mulai dari Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. 

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Syarif Hidayat mengatakan, evaluasi ini diikuti oleh Polisi, TNI, Dinas Kesehatan, BPBD dan pelaku jasa pariwisata. 

Mereka sepakat protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus tetap dijalankan secara ketat oleh wisatawan dan pelaku jasa pariwisata. 

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

"Protokol kesehatan dan SOP yang sudah ada harus tetap dipedomi dan diterapkan. Seperti pakai masker, desinfektasi, social distancing, surat keterangan sehat, booking online, dan lainnya," kata Syarif, Sabtu, 12 September 2020. 

Baca: Taman Nasional Bromo Dibuka Kembali 28 Agustus

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem

Syarif mengungkapkan, hasil evaluasi lainnya adalah penambahan aturan selama masa pembukaan pariwisata di masa pandemi yakni, pembatasan usai wisatawan. Bagi wisatawan berusia di bawah 10 tahun dan di atas 60 tahun tidak diperkenankan memasuki kawasan Bromo, karena memperhatikan faktor kesehatan. 

"Batasan umur pengunjung yaitu minimal usia 10 tahun dan usia maksimal 60 tahun. Ini terkait daya tahan tubuh. Usia diatas infonya rentan daya tahan tubuhnya," ujar Syarif. 

Pengelola berharap, wisatawan mematuhi aturan selama masa pandemi COVID-19. Sebab, bila ditemukan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah TNBTS tempat pariwisata di kawasan ini akan kembali ditutup. 

"Kita berharap pada saat booking pengunjung membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang tertuang. Mudah-mudahan tidak ada kejadian pengunjung ditolak. Dan berharap semua bisa memahami SOP kunjungan dalam situasi pandemi ini," tutur Syarif. 

Balai Besar TNBTS setelah melakukan evaluasi juga meningkatkan kuota kunjungan menjadi 40 persen dari kapasitas Gunung Bromo di masa normal. Total kunjungan akan di naikan menjadi 1.265 orang per hari dari sebelumya 739 orang per hari sejak dibuka pada 28 Agustus 2020 kemarin. 

"Penambahan jumlah kuota kunjungan menjadi 40 persen. Jumlah total kunjungan menjadi 1.265 orang dari sebelumnya 739 orang perhari. Sesuai dengan kesepakatan para pihak terhitung Senin, 14 September 2020 aturan ini diberlakukan," kata Syarif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya