Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum: Putusan PK Belum Sesuai Harapan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan bahwa sejatinya putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya, masih jauh dari harapan.

Baca Juga: 38 Koruptor Ajukan PK, KPK Ingatkan MA soal Perma Pemidanaan

Meskipun putusan PK mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun bui sebagaimana putusan tingkat pertama, dengan begitu, hukuman Anas dipotong 6 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tingkat Kasasi.

Melalui tulisan tangan yang di-posting di akun Twitter @G_paseksuardika milik sahabatnya, Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, Anas mengaku bersyukur permohonan PK-nya dikabulkan MA.

"Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN. Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut," kata Anas dalam tulisannya.

Anas lebih jauh menuturkan akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan. Sebab, dia menilai, putusan tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK belum memenuhi keadilan.

Berikut isi tulisan tangan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin:

Syukur alhamdulillah, permohonan PK saya sudah diputus oleh Majelis Hakim PK. Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN. Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut.

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

Saya masih menunggu petikan dan salinan lengkap untuk mengetahui persis seluruh pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Pada saatnya saya akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.

Sejauh ini putusan PN, PT, kasasi, dan yang terakhir PK, belum mencerminkan keadilan. Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan.

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke MA Buntut Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Saya yakin pada akhirnya keadilan akan bisa hadir dan ditegakkan dengan nyata.

Wassalam,
Anas Urbaningrum.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Foto sidang PK Silfester Matutina dinyatakan gugur

Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, akhirnya kandas.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025