Ini Tes Swab COVID-19 yang Digratiskan oleh Pemerintah

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito
Sumber :
  • covid19.go.id

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mewanti-wanti kepada rumah sakit atau penyedia layanan pemeriksa tes usap atau tes swab setelah pemerintah menetapkan tarif. Tarif Rp900 ribu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah disebut punya syarat.

Hanya orang-orang atau masyarakat saja yang melakukan pemeriksaan secara mandiri untuk dikenakan tarif. "Apabila RT PCR (tes swab) merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemkes dan transparan dengan pembiayaannya," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Kamis, 8 Oktober 2020.

Tes usap atau yang dikenal dengan metode PCR atau polymerase chain reaction itu kini banyak diminati masyarakat, selain rapid test. Sebelumnya, Wiku menegaskan, tarif Rp900 ribu sudah melewati kajian, dan pertimbangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Baca juga: Satgas COVID-19: Vaksin Bukan Satu-satunya Jaminan Penuntasan Pandemi

Tarif sebesar itu dikatakan sudah dihitung batas tinggi. "Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Rabu 7 Oktober 2020.

Wiku juga mengatakan, tarif sebesar itu telah dipertimbangkan dari berbagai hal. Misalkan, komponen yang menyangkut bahan habis pakai seperti reagen, biaya administrasi, dan lain-lain.

"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR," kata Wiku.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19
RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025