Polda Jabar Periksa Simpatisan KAMI Terkait Kasus Penganiayaan Polisi

Tujuh orang tersangka sekap polisi saat demo ricuh Omnibus Law di Bandung.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait pengembangan kasus penganiayaan anggota Polri pada aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Eks Wakapolri Sebut Polisi yang Tangani Kasus Vina Cirebon Banyak Lakukan Ketidaktaatan Prosedur

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, terdapat enam simpatisan KAMI dalam pemeriksaan itu.

Baca juga: Banyak Stimulus Properti, Pembiayaan hingga Pemasaran Digital Digenjot

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

"Untuk saat ini sampai sejauh mana kesaksian dari mereka terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polri pada di Jalan Sultan Agung kemarin," ujar Erdi, Kamis 15 Oktober 2020.

Erdi menilai, dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan tersangka baru. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kita jadikan tersangka," katanya.

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

Lanjut Erdi, dalam kasus ini Polda Jawa Barat masih menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya adalah simpatisan KAMI.

"Tiga dari tujuh tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar. Belakangan, terungkap tiga tersangka itu merupakan simpatisan KAMI Jabar," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020.

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin 12 Oktober 2020.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi Rp 100 juta.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2024