Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan karena Kooperatif
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:14 WIB
Sumber :
- VIVA / Ahmad Farhan
“Satu orang atas nama NH sebagai PPK Kejagung tidak hadir," kata Awi di Mabes Polri.
Baca Juga :
Jaksa Agung ‘Kawal Ketat’ Rumah Subsidi, Siap Bongkar 15 Kasus Mangkrak di Kementerian Maruarar Sirait
Menurut dia, kuasa hukum tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Sebab, NH lagi sakit.
“Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukkan,” ujarnya. (ase)

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok
Kejagung siap hadapi Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal digelar besok.
VIVA.co.id
2 Oktober 2025