Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya
Rabu, 11 November 2020 - 15:09 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata jaksa.
Baca Juga :
Heboh! Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar untuk Tuntutan Bebas
Maka itu, jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," ujar jaksa.

Penerima Penghargaan Anti Korupsi Pimpin Praperadilan Nadiem Makarim, Para Tokoh Beri Dukungan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025