Saksi Ceritakan Cara Tommy Serahkan Amplop ke Brigjen Prasetijo

Saksi dihadirkan dalam sidang Brigjen Prasetijo
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi, Supiadi, dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 November 2020. 

Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK jadi Saksi Perkara Suap DJKA

Supiadi merupakan teman Tommy Sumardi, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Di hadapan majelis hakim, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan ia ketahui bernama Brigjen Prasetijo.

Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima. Awalnya jaksa bertanya keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang. 

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar Kasus Putusan Lepas CPO

"Menemui seseorang," kata Supiadi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.

Jaksa Ungkap Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Capai Rp 40 Miliar

"Tetap di mobil," kata Supiadi.

Supiadi berdalih saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat Brigjen.

"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.

Supiadi lebih jauh mengatakan, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya. Ternyata itu sebagai tanda. Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.

"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah dibuka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Sidang Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025