Emil Salim Ungkap Pesan Penting Presiden Soeharto

Ekonomi Senior, Emil Salim.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Di penghujung tahun 2020, dua menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap karena dugaan korupsi ekspor benur lobster, dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19.

KPK Bahas Tata Kelola Nikel Bersama Sejumlah Menteri Prabowo

Mantan menteri dan pejabat setingkat menteri di masa Presiden Soeharto, Gus Dur hingga SBY, Emil Salim mengungkapkan wejangan Soeharto pada dirinya.

Pada permulaan jabatan, Presiden Soeharto bicara dengan masing masing menteri menjelaskan detail tugas yang perlu dilaksanakan dengan pesan penutup agar sang pejabat mampu tunduk dalam diri masing masing. Musuh besar pejabat: Harta, Wanita, Tahta,” tulis Emil di akun twitter @emilsalim2010 yang di kutip, Rabu, 16 Desember 2020.

Prabowo Bicara Fusi Partai Politik, Apa Artinya? Pernah Populer di Era Orde Baru

Ekonom sekaligus pemerhati lingkungan hidup skala internasional ini juga mengingatkan saat para menteri mengucapkan sumpah jabatan saat diangkat. Di mana saat membaca sumpah menurutnya loyalitas terhadap partai berubah menjadi kepada negara. 

Ketika diangkat menjadi menteri, sumpah jabatan dibacakan di bawah kitab Alquran, dimulai dengan demi Allah saya bersumpah untuk bekerja dan berbakti bagi bangsa dan negara. Dan loyalitas pada negara dan bangsa bermula mengganti loyalitas pada partai dan diri pribadi,” jelasnya.

Deretan Kementerian/Lembaga yang Minta Tambahan Anggaran 2026

Dengan ditangkapnya dua menteri aktif itu lantas memunculkan wacana reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak mempermasalahkan menyeruaknya wacana reshuffle tersebut. "Haknya masyarakat untuk berspekulasi," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020. (ase)

Baca juga: Rocky Gerung Sedih Indonesia Lawyers Club Disetop, Ini Katanya

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025