KPK Bahas Tata Kelola Nikel Bersama Sejumlah Menteri Prabowo

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membahas tata kelola nikel bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP) dalam diskusi untuk menyampaikan rekomendasi strategis dari KPK.

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

"Diskusi dihadiri Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Wakil Menteri Keuangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu, 24 Juli 2025.

Selain itu, Budi mengatakan juga hadir perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

"Diskusi tersebut untuk menyampaikan rekomendasi strategis yang telah dibuat oleh KPK kepada para pemangku kepentingan di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola nikel," ujarnya

Menurut diam rekomendasi ini berangkat dari kajian yang telah dilakukan KPK dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait kajian sektor pertambangan. "Misalnya, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah," katanya.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan kajian terhadap potensi korupsi yang terjadi pada pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut dia, kajian potensi adanya korupsi telah dilakukan jauh sebelum polemik tambang nikel ilegal marak saat ini. Teranyar, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung geopark. 

"Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025. 

Kajian yang dimaksud, kata Setyo, saat ini masih akan diajukan ke kementerian terkait. Kendati, kini lebih dulu terungkap ada masalah di sana.

"Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu. Namun demikian, nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada," beber dia
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya