Fatwa MPU Aceh: Hukum Kebiri Tidak Dibenarkan

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengantongi fatwa soal hukum kebiri sebelum PP tentang kebiri diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Fatwa MPU Aceh, hukum kebiri tidak dibenarkan.

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

Fatwa itu lahir setelah menanggapi wacana hukuman kebiri pada tahun 2018 lalu. Pihaknya mengkaji dalam konteks hukum Islam.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait kebiri dengan nomor 2 Tahun 2018. Fatwa itu dihasilkan ketika MPU mendengar pendapat dari dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wamen Veronica Tan Dukung Hukuman Maksimal ke Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien: Dikebiri Aja!

"Kebiri itu tidak boleh. Kita juga sudah mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU, mereka menyimpulkan kebiri itu tidak dibenarkan. Alasannya, selain tidak memberikan efek, juga tidak bisa menjadi pembelajaran.

15 Poin Fatwa Ulama Dunia Serukan Wajib Jihad Lawan Israel

Sebab, kata Faisal, meskipun pelaku sudah dikebiri, aksi kejahatannya bisa saja berulang meskipun alat vitalnya sudah dilumpuhkan. Apalagi karena hal biologis yang harus tersalurkan.

"Karena biologis itu kan harus disalurkan. Sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi? Sebab kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu. Hanya melemahkan alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat," jelasnya.

Masih banyak solusi selain memberi sanksi kebiri. Ia menyarankan pelaku kejahatan seksual harus dipenjara seumur hidup. "Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah," katanya. (ase)

Puluhan sound horeg asal Jawa Timur (Jatim) turut meramaikan pelantikan presiden

Ganggu Ketertiban dan Merusak, MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg!

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg dengan volume keras yang mengganggu ketertiban umum

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025