Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Reaktif COVID-19, Sidang Ditunda

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif COVID-19. Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu pun harus melakukan tes swab untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Hal itu diketahui saat hendak dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Persidangan terhadap Nurhadi dan Rezky pun terpaksa ditunda.

"Jadi sidang ini ditunda, terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid test antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata penasihat hukum Rezky, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Perintah Mendagri buat Bupati Pati Sudewo Meski Ingin Dilengserkan Warganya

Rudjito menuturkan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.

"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," imbuh Rudjito.

Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK Terkait Kasus Gratifikasi

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025