Tekan COVID-19, Pemerintah Potong Lima Hari Cuti Bersama 2021

Ilustrasi Kalender.
Sumber :
  • westjamaica.org

VIVA – Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perubahan cuti bersama tahun 2021 karena situasi pandemi COVID-19. Hal itu disepakati dihadapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Rapat dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Kita telah mengadakan pertemuan dan sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021. Adapun isinya setelah keputusan bersama ditandatangani,” kata Muhadjir, di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Menpan RB: Layanan Publik Esensial Tetap Jalan saat Cuti Bersama 18 Agustus

Menurut dia, dalam rapat diputuskan bahwa cuti bersama dipotong sebanyak 5 hari yaitu tanggal 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18 dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

“Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu 12 Mei dan perayaan Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, tetap dilaksanakan,” ujarnya.

SKB Terbit! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sedangkan, Muhadjir menjelaskan alasan pengurangan libur guna menekan penyebaran virus COVID-19, karena kurva masih meningkat. Apalagi, habis libur panjang cenderung melonjak kasus corona.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025