Muhammadiyah Beri Syarat Pemerintah Jika Ingin Majukan Ekonomi

Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan, Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kata dia, usaha-usaha tersebut senantiasa berpijak pada Pancasila, UUD 1945, norma budaya dan nilai ajaran agama.

Penerbang Tempur Kolonel Amry Taufanny Jadi Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Hal ini menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka, bidang usaha miras dengan berbagai jenis salah satu bidang usaha yang terbuka.

“Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental spiritual dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya dan memelihara budaya bangsa yang sesuai Bhinnek Tunggal Ika,” kata Agung melalui keterangan virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.

MK Tak Terima Gugatan soal Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Harusnya, kata dia, pemerintah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis pada kekayaan sumber daya alam (SDA) dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan dan UMKM. Kemudian, pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek budaya bangsa dan ajaran agama.

“Muhammadiyah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres 10/2021, khususnya terkait produksi miras. Perpres ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak dan meningkatnya tingkat kriminal,” jelas dia.

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Februari 2026

Menurut dia, pemerintah hendaknya mendengarkan dan memahami arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Peraturan Presiden tersebut. Dalam ajaran Islam, miras adalah zat yang diharamkan.

“Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual akhlak dan kerusakan lainnya,” katanya.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Stafsus Menag, Gugun Gumilar menghadiri Tahbisan Imam di Gereja Katolik Santo Thomas, Kelapa Dua, Depok

Stafsus Menag Serukan Jaga Indonesia Lewat Kerukunan Antarumat Beragama

Stafsus Menag, Gugun Gumilar menghadiri acara Tahbisan Imam di Gereja Katolik Santo Thomas, Kelapa Dua, Depok.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025