Habib Rizieq Dipaksa Sidang Online, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menanggapi proses persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab yang digelar secara daring. Selain Habib Rizieq, Din juga menyoroti proses persidangan terhadap sejumlah aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Grup Band Sukatani Diintimidasi, ISESS Singgung lagi Kasus Polisi Memeras Warga tapi Tidak Dipidana

Menurut Din, sidang terhadap beberapa tokoh yang kritis terhadap pemerintah dinilai tidak berjalan adil. Hal itu membuat din merasa prihatin dan terusik.

"Menyimak dan mencermati secara seksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktifis KAMI (Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana) rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," kata Din kepada VIVA, dalam pesan singkatnya, Senin 22 Maret 2021

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Din mengatakan, keinginan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dan menjawab pertanyaan majelis hakim, tentu lebih baik daripada persidangan Daring. Namun, keinginan Habib Rizieq dan beberapa aktifis KAMI tersebut tidak dikabulkan dan persidangan tetap dilakukan secara daring.

"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (offline/bukan online), umpamanya, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," jelas Din.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dia heran dengan memaksa terdakwa untuk mengikuti sidang dari sel penahanannya justru dianggap bentuk intimidasi. 

"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa," ujarnya.

Din berpesan kepada para penegak hukum dan lembaga peradilan agar jangan main-main dalam proses penegakkan hukum. Dia juga mengingatkan kepada para aparat ada peradilan Tuhan yang tidak dapat dicurangi.

"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," tuturnya.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025