Mudik Dilarang, Polri Minta Jangan Tikus-tikusan atau Kucing-kucingan

Pemudik Menggunakan Bus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian bakal memperbanyak penyekatan di sejumlah titik terkait antisipasi jalur mudik. Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan pihaknya pun tidak menolerir bagi pemudik yang menggunakan jalur tikus.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Sebab, terdapat 381 titik penyekatan yang tersebar dari Palembang, Jawa, hingga Bali dan termasuk jalan tikus.

"Harapan kami masyarakat tidak sampai melakukan kegiatan mudik. Jangan sampai tikus-tikusan atau kucing-kucingan karena pasti akan ketemu. Jangan mencari jalan tikus," kata Arief dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, Rabu 5 Mei 2021.

Kisa Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

Adapun, kata Arief, pos penyekatan mulai beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021. Mereka bakal dicegat bilamana masih nekat untuk pergi ke kampung halaman. Apalagi pemerintah sudah jauh-jauh hari menyampaikan informasi terkait larangan mudik.

"Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam," kata Arief menegaskan.

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

Baca juga: Menhub: 18 Juta Warga Mau Mudik, Tujuan Utama ke Jawa Tengah

Sebagaimana dirincikan, titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik). Kemudian ada di Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

Arief mengimbau masyarakat tetap di rumah saja saat adalah pilihan terbaik. Hal ini tentu akan menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dan keluarga dari penularan COVID-19.

"Carilah jalan yang benar. Jalan yang benar itu tetap berada di rumah," kata dia.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025