Apresiasi MA Batalkan SKB 3 Menteri, HNW: Harus Jadi Evaluasi Serius
Senin, 10 Mei 2021 - 18:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam putusannya, MA memerintahkan Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut SKB tersebut. SKB itu jadi kontroversi karena mengatur Pemda dan sekolah yang tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut sekolah negeri dengan kekhususan agama.
MA memutus perkara tersebut pada 3 Mei 2021. Dalam perkara ini, majelis hakim agung adalah Yulius sebagai ketua majelis. Kemudian, Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025