COVID Meningkat, Mal Tutup Jam 20.00

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar mengenai aturan terkait aktivitas selama PPKM dua minggu ke depan. Artinya, mulai besok pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dengan ketentuan - ketentuan baru. Salah satunya pemerintah membatasi waktu kegiatan usaha

img_title Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Prabowo Bahas Evaluasi Program MBG

"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers, Senin 21 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Airlangga, aturan ini akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan lain yakni, "Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang."

img_title Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Kertanegara Minggu Malam, Bahas Evaluasi MBG

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebutkan, penyesuaian aturan PPKM Mikro itu berdasarkan arahan Presiden Joko widodo. Airlangga juga menyebut, kegiatan seperti rapat, seminar, hingga tempat wisata ditutup sementara.

Ketentuan ini juga berlaku bagi kapasitas tranpsortasi umum yang menyesuaikan masing - masing daerah sesuai zona.

img_title Korlantas Polri Tegaskan Menteri Tak Boleh Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ingatkan Aturan Pengawalan di Jalan

Pemerintah juga mengimbau tempat ibadah ditutup di wilayah zona merah.

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan

Beri Kepastian ke Industri, Airlangga Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

Airlangga menilai, kebijakan Purbaya itu sudah tepat, demi memberikan kepastian pada kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut