Heboh! Polisi Bantah Admin Gejayan Memanggil Mogok Makan di Tahanan, Begini Penampakannya
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA - Polisi angkat bicara soal Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein yang disebut memilih mogok makan sejak 11 September 2025 di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu tidak benar. Hal itu sudah dipastikan berdasar pengecekan.
"Tidak benar itu ada isu atau informasi tentang mogok makan, itu tidak benar," kata Ade Ary, Jumat, 19 September 2025.
Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein
- Dok. Istimewa
Untuk diketahui, aksi perlawanan dari balik jeruji kini ditunjukkan admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Ia memilih mogok makan sejak 11 September 2025 di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Langkah nekat itu disebut sebagai bentuk protes terhadap penangkapan para aktivis usai aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Hal tersebut diungkap kakak kandung Syahdan, Sizigia Pikhansa, usai membesuknya bersama sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu, 17 September 2025.
“Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan-penangkapan seluruh aktivis. Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan," kata Sizigia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap pasca pemeriksaan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan.
"Benar telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 4 September 2025.
Bukan cuma Delpedro, lima tersangka lain yang diduga melakukan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, pun juga ditahan. Adapun kelimanya yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, kemudian Syahdan Husein yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.
