Selain Dipidana, Oknum Polisi Bakar Istri di Papua Bakal Dipecat

Ilustrasi dibakar hidup-hidup.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kapolda Papua Barat (PB), Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan anggota Polres Sorong Kota inisial IP yang membakar istrinya BD bakal ditindak tegas secara pidana. Bahkan, IP terancam dipecat karena perbuatannya.

Kronologi Oknum Polisi Peras Mahasiswa di Surabaya, Pelaku Dipatsus Propam

“Sekarang sedang menjadi proses pidana. Kapolda pasti atensi untuk kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca juga: Jika Kadin Ngotot Gelar Munas di Kendari, LaNyalla: Bisa Kena Pidana

Korban Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Makassar Minta Pendampingan LBH

Menurut dia, IP tidak hanya diproses secara hukum pidana atas perbuatannya. Akan tetapi, IP bakal dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi.

“Ancaman bisa pecat secara kode etik," ujarnya.

Pemuda Takalar Ditelanjangi Oknum Polisi, KDM Sudah Warning Tambang Cirebon Sejak 2021

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial PS (IP) berpangkat Bripka, di Sorong, Provinsi Papua Barat, diduga membakar istrinya hingga meninggal dunia.

Kepala Polres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 22 Juni, di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan. Korban BD, istri oknum anggota polisi itu, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong.

Polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga ditindaklanjuti. Aparat menduga ada persoalan keluarga yang kemudian berujung penganiayaan sampai terjadi kematian.

Ary memastikan oknum polisi PS akan menjalani sidang kode etik, dan jika terbukti bersalah secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum.

Oknum polisi yang diduga memeras mahasiswa di Surabaya

Diduga Peras Mahasiswa Ajukan Pinjol, Oknum Polisi Surabaya Ditahan Propam

Dua mahasiswa asal Surabaya berinisial  KV (23) dan RA (23) diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2025