Diduga Peras Mahasiswa Ajukan Pinjol, Oknum Polisi Surabaya Ditahan Propam

Oknum polisi yang diduga memeras mahasiswa di Surabaya
Sumber :
  • Tangkapan layar

Surabaya, VIVA – Dua mahasiswa asal Surabaya berinisial  KV (23) dan RA (23) diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), yang berdinas di Polsek Tandes. Ironisnya, setelah dituduh berbuat asusila tanpa bukti, mereka bahkan didesak untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjol guna memenuhi permintaan uang dari sang oknum.

Terjerat Pinjol, Puluhan Warga Lombok Tengah Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025. Djumadi, ayah dari KV, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika anaknya bersama RA pulang dari acara pernikahan di Krian, Sidoarjo, dan sempat mengalami senggolan ringan dengan sepeda motor saat keluar dari pintu tol Tambak Sumur. “Sudah damai, saling minta maaf, dan tidak ada korban luka,” ujar Djumadi, Selasa (24/6).

Surat pengaduan masyarakat terhadap oknum polisi di Surabaya

Photo :
  • Zainal Azhari/tvOne/Surabaya

Demi Bayar Pinjol, Wanita di Depok Rela Jual Motor dan Ngaku Dibegal, Endingnya Bikin Nyesek!

Namun saat melintas di kawasan Pondok Candra pukul 22.00 WIB, mobil mereka dihentikan oleh pria berseragam polisi yang kemudian dikenali sebagai Bripka Hengki bersama seorang rekannya berpakaian bebas. Mereka mengaku sebagai bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.

Keduanya lalu dituduh melakukan tindakan asusila. Bripka Hengki memaksa masuk mobil, menyuruh korban berpindah posisi, dan membawa mereka berputar-putar di wilayah Surabaya timur. Saat berhenti di depan Polda Jatim, bukannya diproses secara hukum,  Bripka Hengki justru meminta uang Rp7–10 juta  sebagai “jalan damai.”

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

Karena hanya memiliki Rp650 ribu, keduanya dibawa ke Indomaret Drive Thru di kawasan Jalan A. Yani untuk menarik uang. Tidak hanya itu, ATM milik RA disita , PIN diminta, dan mereka bahkan didesak mengajukan pinjaman online jika tak punya uang tunai.

“Anak saya dilarang buka HP, bahkan ketika hendak mengabari saya, langsung dibentak,” tutur Djumadi geram.

Korban sempat meminta nomor rekening untuk transfer, namun ditolak. Ketika ditantang untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi, Bripka Hengki justru menolak dengan dalih tidak enak dengan rekan-rekannya.

Tindakan pemerasan tersebut akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Jatim , dan kini Bripka Hengki ditahan oleh Unit Paminal Polrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga saat di hubungi awak media membenarkan bahwa terduga oknum pelaku merupakan anggotanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya