Lebih Sejahtera dari Honorer, Ini Sederet Manfaat Jadi Guru PPPK

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen guru PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

Melatih ASN Muda dengan AI

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca juga: Tiba Kemarin, Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Pakai Skema B to B

2 Tantangan Utama Pengembangan Ekosistem Digital ASN

Ia mencatat, sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer.

“Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” imbuhnya.

Viral Pria Berseragam Korpri Diduga ASN Merokok di Tempat Umum, Warganet: Ada Ibu Hamil dan Anak-anak!

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” tegasnya.

Terkait mekanismenya, Nunuk mengatakan, peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Meskipun ujian kompetensinya menjadi wewenang Kemendikbudristek.

“Tujuannya adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK ini," katanya.

Panselnas sendiri terdiri dari beberapa Kementerian terkait karena di dalam Panselnas ada susunannya. Ada tim pengarah, tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, sekretariat tim pengarah, dan tim penyusun naskah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya