Diduga Tak Adil, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda

Ilustrasi aparat kepolisian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA - Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar dilaporkan ke Kapolda Irjen Pol Akhmad Dofiri oleh seorang perempuan, Tuti Kuspati Halim. Hal itu karena mereka dinilai tidak adil dalam menangani perkaranya.

5 Merek Beras Ini Masuk Penyidikan Polri Soal Oplosan, Tapi Belum Ada Tersangka

"Betul kemarin sudah kami laporan," kata Pengacara Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch, kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus 2021.

Surat pengaduan ke Kapolda diterima Kasetum dengan tanda terima No PU/734. Agung menuturkan awalnya pada Februari 2021 Tuti melaporkan Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok ke Polda dengan tuduhan menggunakan akta kewarganegaraan palsu. Belakangan, pada April 2021 Wawan membuat semacam "laporan tandingan" dengan laporan polisi (LP) No 408/IV/2021.

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Satu hari setelah terbit surat perintah penyelidikan, penyidik langsung tancap gas memanggil Tuti untuk diinterogasi. Dalam interogasi salah seorang penyidik dengan nada tinggi mencoba mengarahkan  jawaban Tuti agar sesuai memberikan jawaban sesuai dengan keinginan penyidik.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Anggotanya soal Penganiayaan Bripda Daniel

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Hebatnya lagi, lanjut Agung, perkara dengan terlapor Tuti lalu naik ke penyidikan, sementara laporan Tuti dengan terlapor Wawan yang dibuat lebih dulu malah masih dalam penyidikan.

"Ini jelas menciderai rasa keadilan Tuti," kata Agung.

Oleh karena itu, Agung meminta Kapolda untuk memeriksa sekaligus mengganti penyidik yang diduga telah memberikan keistimewaan kepada Wawan. Dia juga meminta laporan dengan terlapor Wawan mendapatkan atensi, mengingat bukti dan saksi saksinya sudah sangat terang benderang.

"Jadi selayaknya naik ke penyidikan. Soal status WNA Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok kami laporkan  tersendiri," katanya.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025