KPK Resmi Naikkan Kasus Haji ke Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil Lagi!
- Antara
Jakarta, VIVA - Pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, telah dijadwal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus yang telah naik penyidikan. Panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis, 7 Agustus 2025, lalu saat masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
