Ganjil Genap di Puncak dan Dipatiukur, Ridwan Kamil: Ada Euforia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap diberlakukan untuk meminimalisir lonjakan mobilitas di dua daerah objek wisata, yaitu Puncak Bogor dan Dipatiukur Kota Bandung.

Ridwan menilai, adanya penurunan level zona penyebaran COVID-19 di Jawa Barat memicu pergerakan wisatawan dari luar Jawa Barat berdatangan.

"Memang terindikasi ada euforia, yang terpantau di Medsos itu kawasan Puncak dan Dipatiukur," ujar Ridwan Kamil, Jumat, 3 September 2021.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu kenaikan kasus COVID-19 mulai dari kawasan wisata, restoran dan kafe. "Antisipasinya ganjil genap dimulai hari ini. Kemudian razia restoran-restoran, kafe yang tidak memenuhi pembatasan kuota dan membiarkan terjadinya full kapasitas," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Kota Bandung pada 3-5 September 2021 diberlakukan hanya untuk kendaraan plat nomor non Bandung atau D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi.

Ricky menerangkan, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol di antaranya di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha dan Buahbatu. 

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Video Syur Lisa Mariana Viral di Platform Online, Sengaja Disebar?

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung dari pukul 06.00-21.00 WIB. "Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," katanya.


 

Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay 12 Jam di Bali, Ini Penjelasan GM Bandara Ngurah Rai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal mula motor milik orang lain dititip di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan kemudian disita lembaganya.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025