Bukti Kurang Cukup, Polisi Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun
Selasa, 7 September 2021 - 20:00 WIB
Sumber :
- U-Report
2.   Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.   Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;Â
4.   Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Baca Juga :
DVI Polri Ungkap Kendala Identifikasi Korban Tewas Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Apa Itu?
Baca juga:Â Tersangka Pembunuhan Kakak-adik di Sidoarjo Ditangkap

Istana Sebut Prabowo Sudah Kantongi 9 Anggota Reformasi Polri, Tinggal Diumumkan
Prasetyo mengungkapkan, 9 orang anggota komite tersebut terdiri dari banyak latar belakang profesi
VIVA.co.id
8 Oktober 2025