Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. 

Eks Ketua PT DKI Diperiksa Terkait Perintangan Kasus Impor Gula hingga Timah di Kejagung

Gugatan yang dilayangkan Kivlan tersebut senilai Rp 1,1 Triliun. Terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin, 11 Oktober 2021.

MA Rombak Hakim Pengadilan Tinggi dan Negeri, Ada Mantan Dewas KPK Albertina Ho

VIVA Militer: Jenderal TNI Wiranto saat menjadi Panglima ABRI

Photo :
  • Youtube

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini, diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Demokrat Adukan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA Gara-gara Ini

Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima atau niet onvantkelijkeverklaard.

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025