Vonis Empat Terdakwa Kasus Timah Dilipatgandakan di Tingkat Banding
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melipatgandakan hukuman empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang telah merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Salah satu terdakwa yang diperberat hukumannya di tingkat banding yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra. Dia divonis 20 tahun penjara di tingkat banding. Sebelumnya dia divonis 8 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan banding dikutip Kamis, 27 Februari 2025.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- VIVA/Yeni Lestari
Perkara dengan terdakwa Emil Ermindra dalam tingkat banding teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI. Banding Emil diadili oleh ketua majelis hakim tingkat banding Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Jara Lumbanraja.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kemudian, Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345,00 (Rp493 miliar).
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya untuk terdakwa lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 (Rp2,2 triliun) subsider 8 tahun penjara.
“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan aset atau harta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset atau harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar hakim.
Adapun perkara ini telah teregister dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DK. Perkara diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim tingkat banding Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Dewi Rahayu. Putusan dibacakan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Dia divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Robert juga dikenakan uang pengganti senilai Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 10 tahun penjara.
Kemudian, Robert diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Vonis terhadap Suwito dan Robert tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menghukum Suwito saat itu membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lain atas nama Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia, dengan hakim anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Buyung dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.