Demokrat Adukan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA Gara-gara Ini

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebab, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tidak hadir dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat.

Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Adapun, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara yang diambil sumpah/janji yaitu Royke R. Anter menggantikan Billy Lombok. Namun, pelantikan tidak terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara tidak hadir. 

Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Utara mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Pengadilan tinggi Provinsi Sulawesi Utara dalam pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diagendakan pada Rabu, 30 April 2025.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

“Adapun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan, bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat telah sesuai dengan mekanisme, persyaratan administrasi, berkas terlampir,” tulis surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara kepada Mahkamah Agung dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO
Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Manajemen Buka Suara

Surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara ke Mahkamah Agung

Photo :
  • Istimewa

Sementara, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut, dan Stendy S. Rondonuwu selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara. Surat tersebut pun dibenarkan oleh Stendy.

Dengan tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-undang. Padahal, menurut aturan yang berlaku bahwa SK Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

Selain itu, DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang ditujukan khusus kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar agar dilakukan penyelidikan atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tersebut. 

Langkah ini diambil karena DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara khawatir atas rentetan kasus dugaan suap yang baru-baru ini menimpa lembaga peradilan, termasuk perkara crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum termasuk hakim. 

Demokrat menilai bahwa untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu dilakukan langkah investigasi secara terbuka dan menyeluruh.

Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.

Sementara Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Silangen membenarkan pelantikan Pimpinan DPRD tertunda karena tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Rencananya, pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025.

"Informasi terakhir Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan," kata Fransiskus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya