Alasan Bareskrim Hentikan Kasus Sadikin Aksa

Sadikin Aksa
Sumber :
  • VIVA/Purna Karyanto

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan proses kasus dugaan mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yaitu Sadikin Aksa.  Kini, status tersangka yang disandang Sadikin Aksa telah gugur.

Sosok Penting di Balik Sukses PSM Juara Liga 1

"Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur). Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tertulis tidak cukup bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Kamis, 11 November 2021.

Sementara Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan penghentian kasus ini karena para pihak yang terlibat sudah berdamai. Sehingga, hasil perdamaian tersebut diterima oleh Bareskrim.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

"Kasus ini dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," jelas Candra.

Menurut dia, perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak tidak melibatkan penyidik Bareskrim. Kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak itu dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Diketahui, beredar surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat Nomor: B/675/IX/RES.1.24./ 2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). 

Surat tersebut ditandatangani Brigjen Helmy Santika saat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, tertanggal 15 September 2021. Kini, Helmy telah diangkat menjadi Sahlijemen Kapolri.

Abaikan Perintah OJK

Ketua IMI, Sadikin Aksa.

Photo :
  • Satria Permana/ VIVA.co.id

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. SA disangka melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar," kata Brigjen Helmy. 

Sejak Mei 2018, PT Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. 
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya