Bareskrim Sita Mobil Porsche hingga Belasan Moge Milik Doni Salmanan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik afiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga judi online.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol menjelaskan, polisi telah menyita mobil merek Porsche berwarna biru muda serta belasan motor mewah milik Doni Salmanan, dari rumah Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat."Iya (sudah disita)," ujar Reinhard, Minggu, 13 Maret 2022.

Reinhard menjelaskan, setelah mobil Porsche tersebut dikeluarkan dari rumah Doni Salmanan, selanjutnya mobil mewah itu dibawa menggunakan truk.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Reinhard memastikan, polisi juga ikut menyita sejumlah motor gede (moge) milik Doni yang jumlahnya mencapai belasan unit. "Ada beberapa mobil dan belasan motor. Untuk detailnya menyusui," ujarnya.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui platform Quotex.

Sebelum menyita mobil Porsche dan belasan unit motor gede tersebut, polisi telah terlebih dahulu menyita ponsel, akun YouTube, bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flash disk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025