Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, didakwa menyuap penyidik (sekarang sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Bantu Urus Kasus

Jaksa KPK memaparkan, Azis Syamsuddin menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Minta Bantuan Polisi

Azis, lanjut Jaksa, lalu meminta bantuan seorang polisi bernama Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Azis Syamsuddin.

Azis dijerat melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Robin sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025