Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, didakwa menyuap penyidik (sekarang sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

KPK Dalami Lagi Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap DJKA

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

KPK Sita Rubicon hingga Uang Rp2,4 Miliar dari OTT di Inhutani V

Bantu Urus Kasus

Jaksa KPK memaparkan, Azis Syamsuddin menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

KPK: OTT di Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Minta Bantuan Polisi

Azis, lanjut Jaksa, lalu meminta bantuan seorang polisi bernama Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Azis Syamsuddin.

Azis dijerat melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Robin sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Bupati Pati Sudewo menanggapi soal demo 13 Agustus 2025

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Kasus Suap DJKA, KPK Tegaskan Tak Hapus Pidana

KPK membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025