KPK Segera Periksa Petinggi Waskita Terkait Korupsi Kampus IPDN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi tahun 2011.

Adi sebenarnya sudah dipanggil KPK pada bulan lalu. Namun, Adi ia mangkir karena berdalih sakit. KPK segera memanggil ulang Adi untuk dilakukan penahanan.

"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.

Ali mengatakan, saat ini Adi masih mengaku sakit ke KPK. Meski begitu saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," kata Ali.

Sejauh ini penyidik KPK baru menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijerat sebagai tersangka sejak 2018. Pada kasus ini, ia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Kasus Dono bertalian erat dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiganya diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Peluang Kembangkan TPPU di Kasus Korupsi PDNS
Logo Mahkamah Agung.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

Larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025