KPK Segera Periksa Petinggi Waskita Terkait Korupsi Kampus IPDN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi tahun 2011.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Adi sebenarnya sudah dipanggil KPK pada bulan lalu. Namun, Adi ia mangkir karena berdalih sakit. KPK segera memanggil ulang Adi untuk dilakukan penahanan.

"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.

Wanita dan Anak Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas 2045, Tantangan Kesehatan Masih Jadi Sorotan

Ali mengatakan, saat ini Adi masih mengaku sakit ke KPK. Meski begitu saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," kata Ali.

Survei Indikator: Masyarakat Percaya Kejaksaan Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

Sejauh ini penyidik KPK baru menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijerat sebagai tersangka sejak 2018. Pada kasus ini, ia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Kasus Dono bertalian erat dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiganya diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya