Kembalikan Uang, KPK Tetap Panggil Mantan Pramugari Garuda jadi Saksi

Siwi Widi Purwanti, mantan Pramugari Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi bakal dihadirkan di persidangan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

Siwi sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp647,85 juta ke KPK.

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Ditjen Pajak Wawan Ridwan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 3 Februari 2022.

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Ali menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oleh Siwi itu tidak memengaruhi pemanggilannya sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus yang menjerat Wawan Ridwan. KPK meminta Siwi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil.

"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Diketahui, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Begini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025