Fasilitasi Judi Online, DJ Sekaligus Selebgram di Bengkulu Ditangkap

Ilustrasi peralatan judi online.
Sumber :
  • Ali Azumar

VIVA – Seorang Disk Jockey (DJ) yang juga merupakan selebgram di Bengkulu berinisial AB (28) diamankan Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dia ditangkap karena diduga terkait situs judi online.

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menangkap AB dan menetapkannya sebagai tersangka.

Lelaki itu diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian dengan nama GameSlot 37.

Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Dari hasil perkembangan penyidik, tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir. Dari aktivitasnya itu AB berhasil meraup untung sebanyak Rp4 juta selama kurang dari satu bulan, melalui para pengikutnya yang ingin mendaftar untuk bergabung. 

“Tersangka AB ini menyediakan website itu, kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi dikutip dari tvOnenews.com, Selasa, 5 April 2022.

Sempat Ditahan Otoritas Myanmar, Selebgram WNI AP Akhirnya Tiba di Indonesia

Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit telepon genggam, dan rekening koran Bank BCA.

Atas perbuatannya, AB dikenakan kenakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Komedian M Beli Video Porno Dea OnlyFans, Berapa Harganya?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

PPATK ungkap 600.000 ribu orang di Jakarta terlibat judi online dan deposit hingga Rp 3 triliun

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025