Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Tersangka

Aparat Polda Sulawesi Selatan dan Basarnas memberikan keterangan pers tentang penyidikan kasus tenggelamnya KM Kapal Ladang Pertiwi di Makassar, Rabu, 1 Juni 2022.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Mereka masing-masing nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal Syaiful.

Kembalikan 39 Buku Tersangka Kerusuhan yang Isinya Pernah Disebut Berpaham Anarkisme, Polri Ungkap Alasannya...

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dalam keteranganya, Rabu, 1 Juni 2022, berdasarkan hasil peyidikan, penetapan tersangka mengarah pada kedua orang itu.

Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. KM Ladang Pertiwi mengambil penumpang sementara tidak diberi izin untuk berlayar.

Bikin Geleng-geleng, Pegawai Zaskia Adya Mecca Dianiaya Prajurit TNI Cuma Gara-gara Hal Sepele

"Ada unsur kelalaian si nakhoda dan pemiliknya karena sudah tahu tidak ada izin berlayar masih tetap berlayar," ujarnya.

Proses evakuasi korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Pegawai Zaskia Adya Mecca Babak Belur Dihajar Pemotor, Pelaku yang Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka

Polisi masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dia menyebut bahwa sampai saat ini sudah memeriksa 15 orang saksi. "Penyidikan masih bisa berkembang lagi, nanti kita kembangkan lagi," ujarnya

Penyidik Polda Sulawesi Selatan akan menjerat tersangka Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Tersangka Supriadi [diancam] dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Kemudian untuk tersangka Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," katanya.

Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya selama 3 bulan

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Polda Metro Jaya berhasil membongkar 1.719 kasus dengan total barang bukti 1,14 ton narkotika senilai lebih dari Rp1,13 triliun selama 3 bulan.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025